Aturan Terbaru Ganjil-Genap pada Jalur Tol untuk Mudik Lebaran 2025

.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia sudah menyiapkan berbagai penataan arus lalu lintas guna mengonfirmasi kehalusan pergerakan kendaraan saat musim balik pulang Lebaran tahun 2025.

Beberapa peraturan atau penataan lalu lintas akan diimplementasikan, termasuk kontraflw, jalur satu arah, serta sistem bilangan genap-ganjil yang disebut gage.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyebut bahwa penertiban lalu lintas akan dijalankan berdasarkan kondisi saat itu.

"Jika volume kendaraan di pintu masuk toll mencapai antara 5.000 sampai 6.000 unit per jam, mulai dari kilometer 70 hingga kilometer 414, kami berencana untuk menerapkan kontra aliran. Namun, apabila jumlahnya bertambah menjadi sekitar 8.000 kendaraan per jam atau mendekati itu, metode satu arah akan digunakan," jelas Agus pada hari Senin (10/3/2025) melalui rilis resmi.

Polisi Lalu Lintas Korlantas: Batasan untuk Kendaraan Roda Dua dan Tiga Dimulakan Sejak 24 Maret 2025

Untuk aturan gage juga bakal dijalankan saat Operasi Ketupat 2025, yaitu antara tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025.

Proses pengendalian lalu lintas dan penyeberangan diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) (No. KP-DRJD 1099 Thn 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 mengenai Regulasi Kendali Lalu Lintas serta Penyebrangan Selama Periode Mudik dan Pulang Lebaran pada Tahun 2025 atau tahun 1446 Hijriah yang sudah ditetapkan bersama.

"Ganjil-genap akan diimplementasikan saat berlangsungnya Operasi Ketupat, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam SKB," jelasnya.

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan sistem ganjil-genap untuk arus balik lebaran tahun 2025

1. Arus mudik:

a. Kamis, 27 Maret 2025 pada pukul 14.00 menurut waktu lokal hingga Minggu, 30 Maret 2025 tepatnya pukul 24.00 sesuai waktu lokal:

Dimulai dari kilometer 47 pada jalur jalan toll Jakarta - Cikampek hingga kilometer 414 pada jalur jalan toll Semarang - Batang; dan

Dimulai dari kilometer 31 jalur jalan tol Tangerang - Merak hingga mencapai kilometer 98 pada ruas jalan yang sama.

2. Arus balik:

a. Mulai dari hari Kamis, 3 April 2025 pada pukul 00.00 menurut waktu lokal hingga hari Senin, 7 April 2025 tepat pukul 24.00 sesuai waktu lokal:

Dimulai dari kilometer 414 pada jalur jalan toll Semarang-Batang hingga Kilometer 47 pada jalur jalan toll Jakarta-Cikampek; dan

Dimulai dari kilometer 98 hingga kilometer 31 pada jalur Tol Tangerang - Merak.

Pemudik yang menggunakan kendaraan listrik diprediksikan akan meningkat, sehingga PLN menyiapkan 5 kali lebih banyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dibanding tahun 2024.

Implementasi aturan kendaraan berbasis bilangan ganjil-genap ditetapkan sebagai berikut:

1. Pengaturan kendaraan bermotor:

Setiap supir mobil pribadi, bus, serta truk yang menggunakan plat nomor ganjil tidak diizinkan untuk berkendara pada hari berplatgenap; dan

Setiap sopir mobil pribadi, bis, serta truk yang memiliki plat nomor genap tidak diizinkin untuk beroperasional pada hari-hari dengan tanggal ganjil.

2. Pengecualian untuk sistem bilangan ganjil-genap diterapkan pada:

Kendaraan kepala lembaga negara di Republik Indonesia, mencakup:

- Presiden serta Wakil Presiden;

- Presiden Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden Dewan Perwakilan Daerah;

- Kepala Mahkamah Agung, Kepala Mahkamah Konstitusi;

- Kepala Komisi Yudisial; dan

- Menteri serta kepala instansi pemerintah di luar kementerian.

Kendaraan untuk pemimpin dan pegawai pemerintah dari negara asing beserta lembaga internasional yang berkunjung sebagai tamu negara

Vehikel resmi yang dilengkapi dengan plat motor resmi berWarna merah atau bertuliskan dinas Tenterama Nasional Indonesia/Polisi Negara Republik Indonesia;

Kendaraan pemadam kebakaran;

Kendaraan ambulan;

Kendaraan untuk transportasi publik yang memiliki plat motor bertema warna dasar kuning

Kendaraan motor menggunakan tenaga listrik yang mengandalkan baterai;

Vehikel dengan penanda spesial yang mengantar penyandang disabilitas;

Kendaraan yang digunakan oleh petugas jalur toll; dan

Kendaraan angkutan barang:

- Minyak bensin atau gas bertekanan;

- Hantaran uang;

- Hewan ternak;

- Pupuk;

- Pakan ternak;

- Kebutuhan dalam menangani bencana alam;

- Kembali pulang lebaran dengan sepeda motor secara gratis baik pergi maupun datang; dan

- Kebutuhan utama meliputi:

a) beras;

b) tepung terigu/tepung gandum/tepung sagu;

c) jagung;

d) gula;

e) sayur dan buah-buahan;

f) daging;

g) ikan;

h) daging unggas;

i) minyak sayur dan butter;

j) susu;

k) telur;

1) garam;

m) kedelai;

n) bawang; dan

o) cabai.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak