Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara

Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara Akibat ketidak tahuannya akan hukum, pelaku pelanggaran Hak Cipta dan Undang-undang ITE Pasal 48 dan 32, ME (20) akhirnya divonis 1 (satu) tahun penjara subsider 2 bulan, dengan denda 100 juta rupiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). ME mengaku hanya ikut-ikutan temennya membuat blog yang menyediakan musik ilegal. http://bit.ly/2ULRYzl
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak