Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara
Akibat ketidak tahuannya akan hukum, pelaku pelanggaran Hak Cipta dan Undang-undang ITE Pasal 48 dan 32, ME (20) akhirnya divonis 1 (satu) tahun penjara subsider 2 bulan, dengan denda 100 juta rupiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
ME mengaku hanya ikut-ikutan temennya membuat blog yang menyediakan musik ilegal.
http://bit.ly/2ULRYzl