Hakim Suruh Jaksa Serahkan Hasil_audit Kasus Impor Gula ke Tim Tom Lembong

, JAKARTA — Majelis hakim di Pengadilan Tipikor dari PN Jakarta Pusat menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum agar melakukan audit terkait kasus suap dalam impor gula dan menyerahkannya kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong.

Perintah tersebut merupakan hasil dari permintaan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir setelah eksepsinya ditolak.

Ari menyatakan bahwa ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar permohonan dari pihak Tom.

Hakim Menolak Pengecualian Tom Lembong, Persidangan Kasus Impor Gula Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Dia menyebutkan bahwa laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan kerugian finansial negara dalam kasus impor gula sangat berharga sebagai dasar pertimbangan untuk membela tersangka.

Ari menegaskan bahwa timnya dapat membawa para ahli guna memeriksa kalkulasi kerugian negara sebesar Rp578 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi landasan bagi tuduhan terhadap Tom.

: JKP Tolak Semua Pemisahan Kasus Tom Lembong, Harap Majelis Hakim Melanjutkan Sidang

"Bila hanya ditampilkan satu kali saat proses pembuktian, kami tak memiliki peluang. Saya meminta hakim untuk benar-benar mengevaluasi hal ini dengan cermat karena pengadilan ini diamati oleh seluruh rakyat Indonesia dan akan berpengaruh besar pada sistem peradilan kita," jelasnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Setelah pernyataan tersebut disampaikan, hakim segera menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tentang kemungkinan memenuhi permohonan yang diajukan oleh terdakwa. Akan tetapi, jpu memberi masukan keragu-raguan mereka lantaran auditor semula direncanakan untuk hadir dalam sesi persidangan berikutnya dan akan membawa pakar langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

: Terbuka Kubu Tom Lembong: RI Belum Pernah Mengalami surplus Gula Sejak Tahun 1995

"Seperti telah kita sampaikan sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut akan dipaparkan saat hadirnya pakar dari BPKP," jelas tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada akhirnya, Hakim memutuskan untuk memerintahkan JPU agar menyerahkan salinan audit BPKP itu kepada pihak Tom maupun melalui penasihat hukumnya. Hakim menyatakan bahwa audit tersebut masuk dalam salah satu hak dari Terdakwa agar bisa dijadikan sebagai bahan pembelaan.

Oleh karena itu, kami mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum segera memberikan laporan hasil_audit tersebut kepada terdakwa ataupun tim penasehat hukumnya. Tidak diperlukan lagi proses verifikasi tambahan," jelas Hakim Ketua Dennie Arsan.

Hakim juga menuntut agar kopian dari laporan_audit tersebut diserahkan dan diberikan kepada terdakwa pada persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan minggu depan, hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Dalam pertemuan persidangan berikutnya, JPU telah dimintakan tugas untuk memulai pemberian keterangan oleh para saksi serta penyampaian bukti di depan majelis hakim.

Sebaliknya, sebelumnya tim Tom sudah mengajukan pengecualian terkait perhitungan dampak finansial negara dalam perkara impor gula tersebut.

Tim hukum Tom mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK terkait impor gula tahun 2015-2016, ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan, membuktikan bahwa tak ada kerugian seperti yang diduga.

Pembelaan tersebut segera ditolak oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam respons mereka atas eksepsi yang disampaikan Tom. Tim Jaksa menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap Tom didasari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dilakukan pada 20 Januari 2025 terkait dengan perkara a quo mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar seperti disebutkan oleh JPU, Selasa (11/3/2025).

Saat ini, pengecualian yang diajukan oleh Tom telah ditolak. Majelis hakim pun mengungkapkan bahwa berkas perkara yang dibuat Jaksa Penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, serta memberi perintah untuk melanjutkan proses persidangan.

"Menilai, pertama, sang hakim pengacara dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong menolaknya dan hal itu tak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam isi putusan interlocutori tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak