
JAKARTA, Warga yang melaksanakan perjalan pulang kampung Lebaran tahun 2025 dengan menggunakan jalur tol dapat mengambil manfaat dari fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), atau biasa disebut tempat istirahat.
Saat ini terdapat berbagai rest area di dekat jalur jalan tol yang dapat digunakan sebagai titik singgah sementara untuk para pemudik.
Walaupun begitu, para pemudik perlu mengerti bahwa setiap rest area yang disediakan oleh manajemen jalan tol antarkota memiliki jenis yang beragam. Fasilitas yang ditawarkan juga bisa saja berbeda dari satu tempat istirahat ke tempat lainnya.
Berdasarkan laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada hari Jumat (27/3/2025), tempat istirahat dibagi menjadi tiga kategori, yakni Jenis A, B, serta C. Ketiganya disesuaikan berdasarkan kelengkapan fasilitas masing-masing.
- Rest area tipe A, menyediakan area yang lebih besar dengan berbagai fasilitas komplit, seperti mesin ATM, toilet, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), klinik medis, bengkel, toko kelontong mini, mushola, kios, lahan untuk parkir, ruangan terbuka hijau, sampai rumah makan.
- Rest area tipe B, Memiliki luasan yang lebih sempit daripada jenis A. Sarana istirahat yang tersedia mencakup pusat ATM, toilet, gerai atau stan penjualan, minimarket, musala, restoran, area terbuka dengan tanaman hijau, serta lokasi untuk memarkir kendaraan.
- Rest are tipe C, Memiliki luasan terkecil dibandingkan dengan jenis A dan B, Rest Area Tipe C mencakup toilet, toko atau gerai kecil, musholla, serta lahan parkir sementaranya. Meskipun begitu, kadang-kadang fasilitas ini baru berfungsi selama periode spesifik, misalnya ketika sedang liburan panjang, peringatan hari besar, dll.
Di sisi lain, tempat istirahat ini didirikan mengikuti jarak tertentu yang disesuaikan dengan peraturan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 terkait Tempat Istirahat dan Layanan di Jalur Tol.
Tertulis dalam Pasal 8 ayat 1 tentang jarak antara TIP (titik istirahat dan pelayanan) atau rest area yang terletak di jalur searah.
Berikut adalah aturan mengenai jarak antara tempat istirahat di jalur lalu lintas bebas hambatan:
- Tip-tipe A harus tersedia minimal satu unit untuk setiap rute sejauh 50 km. Selain itu, jarak antara dua tip-tipe A berturut-turut harus sekurang-kurangnya 20 km.
- Tip-tipe B bisa dipasang di jalan tol antarkota dengan panjang melebihi 30 km. Minimal jarak antara Tip tipe A dan Tip tipe B adalah 10 km. Sedangkan minimal jarak antara dua Tip tipe B berturut-turut juga harus sejauh 10 km.
- Jarak minimal antara TIP jenis C dengan TIP jenis A, TIP jenis B, serta TIPjenis C lainnya harus sejauh 2 km.