Pengemudi Ditilang Rp 800.000 untuk Menggunakan Kartu E-toll Orang Lain: Ini Dia Peraturannya!

- Berbagai unggahan di lini masa media sosial Instagram sedang heboh dengan pembicaraan tentang denda untuk peminjaman kartu e-toll yang mencapai angka Rp 800.000.

Akun tersebut mengunggah video itu. @majel******** pada Senin (10/3/2025).

Pada videonya, si pembawa acara menyatakan bahwa supirnya telah habis pulsa untuk e-tol saat melintasi jalur toll Mojokerto-Madiun.

Pengendara tersebut berencana untuk meminjam kartu e-toll milik temannya yang telah dipakai untuk menyelesaikan pembayaran jalan tol bagi kendaraan lain. Singkatnya, satu kartu e-toll itu akan digunakan dalam dua transaksi untuk dua mobil berbeda.

Tetapi, setelah meninggalkan gerbang toll Madiun, sang sopir malah ditilang dengan denda sebesar Rp 800.000.

Pengendara merasa tidak setuju dengan dendanya karena lebih tinggi daripada tarif tol yang sebesar Rp 130.000.

Jadi, apa peraturannya? Apakah memang satu kartu e-toll tidak dapat dipakai untuk dua mobil berbeda?

Keterangan dari Jasamarga tentang pemakaian kartu e-tol

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto telah membenarkan kejadian itu.

Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/12/2025) pukul 00:55 WIB.

Pada pagi buta tersebut, sebuah truk pikap yang berasal dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalur Tol Surabaya-Mojokerto melaksanakan proses pembayaran di Gardu 4 GT Madiun pada Jalur Tol Ngawi-Kertosono menuju kearah Madiun. Proses transaksi dengan memakai kartu e-tol berjalan lancar dan sukses.

Selanjutnya, kendaraan berhenti di tepi jalan GT Madiun guna menantikan pengendara Toyota Innova.

Pengendara Toyota Innova ini berada pada rute yang sama dengan pengemudi pikap.

Ketika sang supir Toyota Innova tiba di GT Madiun, si sopir pikap ikut serta dalam proses tersebut. tapping Pembayaran untuk Toyota Innova di gerbang tol yang identik dengan sebelumnya tetap menggunakan kartu e-toll serupa. Akan tetapi, pada kesempatan tersebut, proses transaksinya gagal.

Kepala Departemen Teknik dan Operasi di PT JNK Saktia, Lesan Dianasari, menyebutkan alasannya kenapa proses tersebut tidak berhasil diselesaikan.

Dia menyebutkan bahwa peralatan transaksinya di gerbang toll diciptakan untuk mendeteksi dan memproses satu kali pembayaran kartu hanya untuk satu kendaraan.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tingkat keakuratan transaksi bisa diukur, karena biaya yang perlu ditanggung pengendara jalan tol bergantung pada sejauh mana mereka melintasi jalanan tersebut," ungkapnya kepada , Kamis (13/3/2025).

"Maka bila memakai satu kartu tol untuk dua kali transaksi di dua mobil berbeda, mesin tersebut akan memberikan pemberitahuan melalui panel tampilan pelanggan (CDP) ataupun menunjukkan bahwa kartu tidak memiliki informasi saat melakukan transaksi kedua. Sebagai akibatnya, gerbang tak kan terbuka dan supir dari mobil kedua mungkin harus membayar sanksi sebesar jarak tertinggi seperti yang telah ditentukan," tambahnya.

Setelah mendapatkan informasi tentang insiden itu, pada pukul 01:10 WIB, tim langsung memeriksa rute asli dari mobil Toyota Innova yang bersangkutan.

Akhirnya, ternyata bahwa pengendara mobil Toyota Innova berasal dari GT Penompo dan ada ketidaksesuaian dalam transaksinya yang menunjukkan adanya insiden dengan dua buah kendaraan tersebut. tapping menggunakan satu kartu elektronik yang sama untuk masuk.

Sesudah diketahui adanya kekeliruan dalam proses transaksinya, sang pengemudi menjadi terdampak. pick up "dikenai sanksi denda dua kali lipat dari jarak maksimal di antara Cluster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik), sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024," ungkap Saktia.

Dia menyebutkan bahwa denda itu diberikan lantaran sistem pembayaran jalan tol tanpa tunai dan kontak langsung belum diimplementasikan, sehingga posisi pengumpul tol keluar tak bisa mengenali titik masuknya.

Pukul 02.06 WIB, sang sopir Toyota Innova pada akhirnya memahami situasinya dan mau membayar sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya denda menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil berbeda.

Pembatasan yang melarang penggunaan satu kartu e-toll untuk dua mobil mungkin masih kurang dikenal oleh sebagian besar konsumen di jalur jalan bertol berbasis sistem tertutup.

Diberitakan KompasTV , ketika melewati jalur toll yang menggunakan sistem tertutup, pemegang kendaraan harus menjalani proses 2 kali transaksi tapping Kartu e-toll pada gerbang masuk dan gerbang keluar jalan toll.

Perlu dicatat, Di jalur toll dengan sistem pembayaran tertutup, satu kartu e-toll tidak dapat dipakai untuk dua mobil sekaligus.

Apabila demikian adanya, gerbang masuk toll tidakakan membuka.

Bukan hanya itu saja, para pemudik akan dituntut membayar denda sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ( PP No. 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 86 dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, pemakai jalan tol bakal ditagih dendanya apabila melanggar aturan dengan melakukan tindakan-tindakan berikut pada area jalan tol yang menggunakan sistem pembayaran tertutup:

  • Pemakai jalur tol tak bisa menghadirkan bukti tiket masuk tol ketika melakukan pembayaran(tol).
  • Para pengendara jalur toll harus memperlihatkan tiket masuk yang sudah Rusak ketika akan membayar biaya jalan tol.
  • Sopir gagal menyediakan bukti tiket masuk yang valid atau konsisten dengan rute perjalanannya ketika mengenai biaya jalan bebas hambatan tersebut.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dituntut untuk membayar denda senilai dua kali lipat dari biaya toll dengan jarak terpanjang dalam sistem jalan tol tertutup.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak