Ungkapan Jokowi Setelah Nama Hasto Dicederkan dalam Sidang Eksepsi: Ancaman Tidak di-Pecat, Bukankah Itu Penting?

- Ini merupakan respons Jokowi setelah namanya dicoret oleh Hasto Kristiyanto dalam sidang ekseksi.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengatakan nama Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sementara membaca argumen pembelaan dalam perkara dugaan suap serta halangan pada proses penyelidikan yang berkaitan dengan pergantian anggota DPR mewakili Harun Masiku, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyatakan dia mendapat ancaman bakal dijerat hukuman apabila PDIP memberhentikan Jokowi.

Jokowi juga merenungkan tentang manfaat apa yang bisa didapatnya bila mengancam untuk mencegah PDIP tidak memberhentikannya.

Siapa yang Akan Menggantikan Hasto Kristiyanto? Kader PDIP Siap Bersaing untuk Menduduki Jabatan Sekjen di Kongres tersebut

"Umumnya disebut dalam pertemuan dengan Hasto. Jika ancaman tersebut tidak menghasilkan pemecatan, lalu ada keuntungan atau kerugian apa?" jelasnya saat berada di rumah Sumber, Banjarsari, Solo, pada hari Kamis, 27 Maret 2025, seperti dilaporkan oleh TribunSolo.

Jokowi tidak memiliki masalah dengan pemberhentian yang dijalankan oleh partainya terhadap dirinya serta beberapa anggota keluarganya.

"Orang yang dipecat itu hal biasa," ujar Jokowi.

Diketahui, Jokowi secara resmi telah diberhentikan dari PDI Perjuangan mulai tanggal 14 Desember 2024 yang lalu.

Jokowi memutuskan untuk menghargai keputusan yang dibuat oleh PDIP.

Pernyatan Hasto mengenai Jokowi dikemukakan ketika ia membaca eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Jumat, 21 Maret 2025 kemarin.

Hasto menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh perwakilan seorang pejabat negara yang mengancam akan menetapkan dirinya sebagai tersangka apabila PDIP mencopot Jokowi.

Dia tidak menjelaskan tentang orang yang dimaksud.

Sekretaris Jenderal Golkar Menyatakan Adanya Perhitungan Politik Terkait Isu Jokowi Bergabung dengan PSI Setelah DItolak oleh PDIP

Menurutnya, individu tersebut akan muncul di antara tanggal 4 Desember 2024 hingga 15 Desember 2025.

Dalam rentang waktu antara 4 hingga 15 Desember 2024 sebelum pemecekan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan informasi yang diterima dari Badan Kehormatan Partai tersebut.

"Dalam masa tersebut, terdapat perwakilan yang menyatakan dirinya berasal dari pihak berwenang, yang menuntut supaya saya resign, dilarang untuk melakukan penghentian karyawan, atau nantinya saya akan menjadi tersangka dan diambil tindakan penahanan," jelas Hasto saat sidang, Jumat.

Setelah menerima ancaman tersebut, PDIP menyatakan pemberhentian beberapa kadernya termasuk Jokowi.

Setelah hampir satu minggu, dia dijadikan tersangka oleh KPK.

"Pada akhirnya, pada 24 Desember 2024, tepat satu minggu setelah pemasukan anggota partai dipecat dan informasinya bocor kepada pers di pagi hari, menjelang petang, saya dinyatakan menjadi tersangka," ungkapnya.

Hasto menyebutkan bahwa dirinya mulai mendapat ancaman sejak Agustus 2023 sampai dengan periode pemilihan presiden pada tahun 2024.

"Sejak Agustus 2023 saya mengalami ancaman yang bervariasi dan intensitasnya meningkat setelah pemilihan kepala daerah tahun 2024," ujar Hasto.

Hasto menyatakan bahwa puncak tekanan yang ia alami terjadi ketika PDIP mengeluarkan Jokowi.

Menurut dia, keputusan tersebut menyebabkan kasus Harun Masiku dihubung-hubungkan dengannya serta dengan PDIP.

Dia menyebutkan bahwa beragam tekanan pun dialami selama investigasi dan ketika dokumen kasus diserahkan.

Hasto Mengatakan Terkena Tekanan dan Ancaman Sebelum Jokowi Dipecat dari PDIP

Saat memberikan penjelasan khusus, Hasto mengatakan bahwa dia merasakan tekanan serta ancaman menjelang keputusan Jokowi untuk dilepas oleh PDIP.

Utusan dari Jokowi muncul lagi dalam perdebatan, kali ini pada persidangan eksepsi yang dipimpin oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta melanjutkan persidangan untuk terdakwa dalam kasus diduga penyuapan dan penghalangan penyelidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, pada hari Jumat (21/3/2025) ini.

Sidang Sekjen PDIP tersebut diadakan untuk membacakan eksepsi atau sanggahan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasto Kristiyanto menyebutkan nama Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), selama persidangan mengenai nota keberatan atau eksepsi terkait kasus suap serta penghalang-halangi proses penyelidikan pada hari Jumat (21 Maret 2025).

Ronny Talapessy Melonjak Tinggi Pasca Persidangan Hasto Kristiyanto, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan

Pada persidangan itu, Hasto menyatakan telah menerima tekanan dan ancaman sejak bulan Agustus tahun 2023.

Hasto menyatakan bahwa tekanan tersebut semakin meningkat menjelang diberhentikannya Jokowi oleh PDIP serta selama periode pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

PDIP menyatakan telah memecat Jokowi pada tanggal 16 Desember 2024, bersama dengan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution serta sebanyak 27 kader lainnya.

"Peningkatan tekanan dirasakan oleh saya selama masa antara 4 hingga 15 Desember 2024 menjelang pengusiran Jokowi oleh Dewan Pimpinan Pusat PDIP usai menerima laporan dari Komisi Disiplin Partai," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hariJum'at tersebut seperti dilansirKompas TV.

Saat itu, Hasto menyatakan bahwa ada perwakilan dari pihak berwenang negeri yang menyarankan untuk tidak melaksanakan penghentian jabatan terkait dengan Jokowi.

Apabila peringatan itu diabaikan, Hasto menyebut bahwa dia ancaman bakal dimasukkan sebagai tersangka.

"Selama periode tersebut, ada perwakilan yang menyatakan dirinya datang dari kantor pemerintah yang menuntut supaya saya mengundurkan diri, dilarang untuk melakukan PHK karena jika tidak, maka akan dijadikan tersangka dan ditahan," jelasnya.

Ancaman itu akhirnya terwujud, dengan KPK secara resmi menjadikan Hasto sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024.

"Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"(Pemberian status tersangka) tepat pada malam Christmas saat kami sedang menyusun perayaan Misa Natal setelah kurang lebih lima tahun tidak dapat merayakannya bersama seluruh anggota keluarga," jelas Hasto.

Sebelumnya, Hasto dijagokan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR masa bakti 2019–2024 dan juga dugaan pencegahan dari investigasi.

Dugaan suap itu dikabarkan untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat proses PAW.

Skandal yang melibatkan Hasto adalah kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menjebloskan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan bekas caleg PDIP, Harun Masiku ke dalam masalah. Sampai saat ini, Harun Masiku masih menjadi orang pelarian.

Selanjutnya, pada hari Kamis (20/2/2025), KPK secara resmi menghentakkan Hasto.

Kemudian, Sekretaris Jenderal PDIP menghadapi persidangan awal dalam kasus dugaan suap serta penghalang-halangi proses penyelidikan terkait Harun Masiku pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Ahli Hukum Mengkritik Adanya Penyertaan Kasus Terhadap Hasto

Pada saat kasus melawan Hasto berlangsung, pengacara dari PDIP bernama Ronny Talapessy menyatakan ada dugaan penyalahgunakan wewenang atau disebut juga dengan abuse of power agar bisa menjatuhkan kliennya secara hukum.

Ronny percaya bahwa masalah yang dihadapi Hasto memiliki unsur politik dan menganggap kliennya itu sebagai tahanan politik.

Sejak awal, kawan-kawan telah menyadari bahwa hal ini berhubungan dengan politik. Masalah ini memang politik. Hingga saat ini, semuanya menjadi sangat jelas. Siapakah pihak yang memiliki keuntungan dalam kasus ini? Jawabannya sudah kita ketahui.

"Beberapa individu tetap percaya bahwa mereka memiliki kekuasaan. Mereka masih merasakan penyalahgunaan wewenang dan yakin dapat mengendalikan negara ini," ujar Ronny Berty Talapessy pasca persidangan eksepsi Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ronny juga menyebutkan berbagai peristiwa yang ia yakini mencerminkan usaha untuk meruntuhkan posisi Hasto dan partai PDIP.

Kawan-kawan, izinkan saya mengulangi hal ini. Terdapat spanduk yang mengecam Partai PDI Perjuangan pada tahun 2024. Selanjutnya, terdapat laporan-laporan media yang membuat posisi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi tidak nyaman.

"Satu media daring telah dikenakan hukuman oleh Dewan Pers dan kasus tersebut sedang kami tangani," tegasnya.

Ronny pun mengomentari tentang unjuk rasa yang masih berlangsung di hadapan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta KPK saat Hasto tengah menjalani persidangan.

Selanjutnya teman-teman, pada kesempatan kali ini ada demonstrasi besar-besaran di hadapan kita semua. Demonstrasi ini telah berlanjut sejak persidangan pra-peradilan hingga saat ini dan tetap konsisten dalam bentuk unjuk rasa tersebut.

"Yang jadi pertanyaan adalah, siapakah yang membayar untuk demonstrasi itu? Dan siapa pula yang memimpinnya? Apa tujuan dari demonstrasi ini? Hingga terjadi protes di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan maksud mencemarkan nama baik Bpk Sekretaris Jenderal," tambah Ronny.

Merdeka! Teriak Hasto Kristiyanto dalam Rapat Hari Ini, Menegaskan Tidak Ada Rugi Negara pada Kasus yang Dituduhkan terhadapnya

Selanjutnya, Ronny menyebut tentang sebuah survei yang sepertinya sudah menuduh Hasto bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.

"Menurut saya hal terlampau dalam kasus ini adalah adanya survey. Bahkan sampai pada titik di mana hasil survey tersebut telah memberikan putusan bahwa Bapak Sekretaris Jenderal dan juga Bapak Hasto sudah dinyatakan bersalah sebelum bahkan ada keputusan dari pengadilan," jelasnya dengan tegas.

Ronny mengatakan bahwa itu adalah perilaku yang bertentangan dengan undang-undang dan mencirikan adanya unsur politik dalam kasus ini.

"Menurut pendapatku, kawan-kawan sekalian, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Menurut hemat ku hal itu menggambarkan bahwa ini adalah masalah politik dan Mas Hasto sebenarnya merupakan tahanan politik," ungkapnya.

Ronny juga bersumpah untuk membongkar para pemain utama yang dicurigai mencoba meruntuhkan Hasto Kristiyanto ketika dia mempertahankan kliennya di pengadilan.

"Nantinya kami akan membuka hal ini di pengadilan. Terima kasih, semuanya," tegasnya. (*)

Artikel ini dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Respon Jokowi terhadap Pernyataan Hasto dalam Persidangan Eksepsi: Ancaman Agar Tidak Dicaplok Bukannya Berguna Apa?

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Persidangan Untuk Kasus Penolakan, Hasto Mengakui Adanya Tekanan Sebelum Jokowi Dipecat Oleh PDIP, Ancaman Dilaporkan

Ikuti informasi terkini yang sedang ramai dibahas di Google News , Channel WA , dan Telegram

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak