
, DENPASAR - Asosiasi Pengusaha Ritel Bali (Aprindo) menyatakan berkeberatan soal larangan produksi hingga penjualan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9/2025 yang menetapkan larangan bagi perusahaan untuk menghasilkan botol air minum berbahan dasar plastik sekali guna dengan kapasitas di bawah satu liter. Selain itu, surat edaran ini juga melarang para pedagang atau pemasok menyebarkan barang atau minuman kemasan plastik sekali pakai di area Provinsi Bali.
Ketua DPD Aprindo Provinsi Bali, Budiman A. Sinaga sangat mendukung atas kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai nilai kearifan lokal.
Selain itu, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya dan juga pengelolaan sampah di Provinsi Bali yang belum berjalan optimal.
"Akan tetapi kami menyatakan berkeberatan terkait Surat Edaran ini, khususnya untuk Larangan dan Pengawasan di point V bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah provinsi Bali serta distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali," jelas Budiman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan, hal ini berimbas pada sektor penjualan di mal dan ritel di Bali. Menurut Budiman, pembatasan itu cukup signifikan bagi pendapatan mereka. Lebih lanjut, produk minuman dalam kemasan berukuran kurang dari 1 liter memberi sumbangan sekitar 80% terhadap seluruh jenis minuman kemasan yang ada.
Dia menuturkan jika terkait dengan dengan pengelolaan sampah yang belum maksimal di Bali, sampah botol plastik adalah sumber rejeki dari industri daur ulang yang menyumbang 84% dari bahan daur ulang lainnya. Artinya bahwa minuman dalam kemasan harus dapat dipilah pilah mana yang memang dianggap tidak bisa di daur ulang dan mana yang tidak.
"Terkait dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai yakni kantong plastik, Aprindo Bali memastikan bahwa dari hampir 25 perusahaan yang menjadi anggota tidak menggunakan bahan tersebut sebagai tas belanja. Kami akan selalu mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan Pemerintah sepanjang atau jika memang efektif dan rasional," ujar Budiman.