
, Jakarta - Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil Daerah Khusus Jakarta menyatakan akan tetap buka untuk berbagai hal tersebut. pendatang Orang-orang yang berencana pindah ke Jakarta. Akan tetapi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Budi Awaluddin menginformasikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh mereka untuk dapat memasuki Jakarta.
Persiapan tersebut, Budi menyebut bahwa Dukcapil sudah mempunyai sistem pelayanan Administrasi Kependudukan atau Adminduk mulai dari level kelurahan sampai provinsi. Dia menambahkan ketika diwawancara, "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan sepenuh hati, tanpa bias, dan tidak dipungut biaya kepada semua pengguna yang berkunjung ke kantor kami." Tempo Pada hari Kamis, tanggal 3 April 2025.
Berdasarkan pernyataan Budi, persyaratan tersebut akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan Adminduk yang sedang diberlakukan. Dia menyebutkan bahwa kriteria ini akan bervariasi antara kedua kelompok pendatang: orang-orang yang memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari tempat asal mereka untuk tinggal secara permanen di DKI Jakarta, serta individu-individu lainnya yang hanya ingin mendirikan rumah atau usaha tanpa niat pindahan tetap, sehingga akan terdaftar sebagai warga non-permanent di DKI Jakarta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan kedatangan orang asing setelah Idul Adha tahun 2025:
Orang-Orang Pindahan Yang Mengantongi SKP Dari Tempat Asalnya
1. Mengajukan laporan di kantor kelurahan sambil mempersiapkan dokumen seperti Surat Keterangan Pindah, Surat Jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) asli, serta Kelompok Keluarga (KK) dari tempat asal.
2. Sesudah pindah disahkan oleh pegawai Dukcapil dari kelurahan dan Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk diterbitkan, untuk yang ada di DKI, harap lapor kepada RT mengenai kedatangan Anda.
3. Berkas lama dikembalikan dan diganti di kantor Dukcapil yang dituju.
4. Pada tahap verifikasi, pihak berwenang akan mengonfirmasi apakah surat jaminan tersebut berasal secara sah dari pemilik properti atau merupakan harta kepunyaannya sendiri.
Warga Baru Tanpa Bukti Pemindahan
1. Mengadukan sendiri melalui tautan yang telah disiapkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan cakupan seluruh negeri, yakni lewat hyperlink [ https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id ]
2. Melalui proses registrasi mandiri ini, warga akan menerima notifikasi melalui tautan yang menyatakan bahwa mereka "terdaftar sebagai penduduk sementara".
3. Laporkan hal tersebut kepada pejabat kelurahan agar dimasukkan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai warga tidak tetap.
4. Diminta untuk melaporkan kedatangannya kepada RT terdekat guna memelihara keamanan dan keteraturan, sehingga RT dapat mencatatnya pada aplikasi Data Warga.
5. Waktu maksimal tinggal untuk warga tidak tetap adalah kurang lebih setahun.
Budi memperkirakan bahwa jumlah orang yang pulang setelah Lebaran kali ini akan lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun 2024. Menurut Budi Awaluddin, diperkirakan ada sekitar 10 ribu sampai 15 ribu orang yang kembali.
Sebagai perbandingan, Budi menyebut bahwa jumlah pendatang pada tahun 2024 adalah 16.207 orang. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebesar 37,47% bila dibandingkan dengan angka 25.918 pada tahun 2023. Menurut Budi, pengurangan itu disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang telah tersebar secara merata ke seluruh wilayah.
"Karena pembangunan di wilayah telah tersebar dengan baik dan efek dari program perekaman data kependudukan berdasarkan tempat tinggal yang dimulai diperkenalkan pada tahun 2023," jelasnya.
Budi menyebutkan bahwa Jakarta bersifat terbuka bagi semua orang. Lagipula, menurutnya, urbanisasi adalah suatu fenomena alamiah yang sering kali muncul di metropolis seperti Jakarta.
"Setiap tahun, jumlah penduduk di Jakarta bertambah dua kali lipat setelah hari raya dan saat promosi kelas," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa pemerintah kota Jakarta dengan terbukanya pintu selamat datang kepada siapa saja yang berencana tiba di Jakarta guna mencari pekerjaan atau mengembangkan bisnis setelah Lebaran tahun 2025. Ia pun menjelaskan jika jakarta bukanlah tempat dimana razia administrasi warga negara dilakukan oleh otoritas lokal terhadap pendatang. Akan tetapi, dia tegaskan bahwa orang-orang dari luar daerah yang ingin hijrah dan tinggal di ibu kota tersebut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Dengan adanya identitas resmi, Pramono yakin bahwa mereka dapat mencari pekerjaan di Jakarta. Tambahan pula, apabila memiliki identitas tersebut, mereka berkesempatan untuk meningkatkan keterampilannya melalui program pelatihan.
"Pihak Dukcapil akan melakukan pengecekan tersebut, Administrasi mereka periksa. Jika orang ini ingin mencari pekerjaan di Jakarta, bebas saja. Yang terpenting adalah jika dia bersedia mengikuti pelatihan serta memiliki kartu tanda penduduk. Tanpa adanya identitas, maka pencarian pekerjaannya menjadi sulit," ungkap Pramono sebagaimana dilansir Antara pada hari Rabu, tanggal 2 April 2025.
Yanuar Yudono memberikan kontribusi pada karya tulis ini.