
JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tidak menghalangi terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mempekerjakan Febri Diansyah, mantan Jurubicara KPK, sebagai pengacanya.
"KPK tidak dapat mencegah saudara HK (Hasto Kristiyanto), sebagai terdakwa, untuk mempekerjakan siapa pun dalam mengisi posisi di tim kuasa hukumnya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Kompas.com pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy menyampaikan bahwa mantan penasehat hukum Ferdy Sambo yang bernama Arman Hanis serta Febri Diansyah akan ikut berpartisipasi dalam tim hukum tersebut guna mendampingi kliennya saat menjalani sidang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Arman Hanis berada di posisi keempat, sedangkan posisi kelima jatuh pada Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara," kata Ronny, Rabu (12/3/2025).
Ronny menyebutkan bahwa kelompok hukum yang akan mendampingi Hasto Kristiyanto berjumlah 17 orang.
Di antaranya terdapat Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, serta Rasyid Ridho, S.H.
Selanjutnya, Duke Arie W., Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, serta Fitria Ismail.
"Terdapat 17 pengacara yang akan membantu Pak Hasto Kristiyanto," kata Ronny.