Menteri Ungkapkan 40 Perusahaan Telat Bayar THR kepada Karyawan

, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menjelaskan bahwa terdapat kira-kira 40 perusahaan yang belum membayar tagihan. tunjangan hari raya atau THR ke pekerja. Jumlah tersebut didasarkan pada laporan yang dikumpulkan di posko Dana Hari Raya dari Kementerian Tenaga Kerja sampai hari Kamis, 27 Maret 2025.

"Kemarin pagi saya mendengar sebanyak kira-kira 40 kasus, namun kita belum melihat rincian dari setiap kasus tersebut atau bagaimana keadaannya," ujar Yassierli di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025.

Yassierli belum dapat menyebutkan daftar perusahaan yang berhutang serta alasan-alasannya. Meski demikian, dia menjelaskan bahwa dirinya akan tetap menerima keluhan melalui saluran aduan di Posko THR Kemnaker. Ia juga mencatat setiap informasi yang diterima dan kemudian verifikasi oleh para pengawas tenaga kerja. Pengawas ini bertugas untuk memeriksa kelayakan dari tiap laporan. Jika dilakukan peninjauan lebih lanjut, maka data pemeriksaan tentang entitas bisnis yang diprotes itu akan dibagikan kepada manajemen perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seiring dengan penyampaian surat notifikasi awal hasil investigasi.

" Kami menginginkan adanya respon setelah tujuh hari. Jika tidak demikian, kami akan menerbitkan pemeriksaan kedua. Setelah itu, jika masih belum ada tanggapan dalam jangka waktu tiga hari, kami akan memberikan saran," ujarnya.

Yassierli menyebut bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari perusahaan yang mengeluhkan kepada Kemenaker terkait ketidakmampuan mereka dalam membayarkanTHR."Belum dapat saya sampaikan secara pasti. Pada tahun-tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu, mungkin kita tinggal menunggu beberapa hari lagi saja," jelasnya.

Sekarang, Yassierli menyebut bahwa izin bisnis perusahaan dapat dihapus jika ditemukan tidak membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya. Pada kasus ini, Yassierli menegaskan bahwa tim mereka hanya memiliki wewenang untuk memberikan saran penghapusan izin operasional sebuah perusahaan.

"Bukan kami yang menarik kembali, melainkan kami yang memberikan rekomendasinya. Mari kita periksa catatannya terlebih dahulu; mungkin saja hal ini tidak hanya satu kali," ungkap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Yassierli menyebutkan bahwa anjuran untuk mencabut izin usaha hanya dapat diberikan setelah Kemnaker melakukan penilaian terhadap catatan pelaksanaan pembayaranTHR di masa-masa lampau. Para pengawas tenaga kerja yang berjumlah 1.490 orang di seluruh Indonesia adalah mereka yang melaksanakan tugas ini. Menurut Yassierli, para pengawas memiliki tanggung jawab untuk menganalisis laporan-laporan yang dikirimkan ke Posko THR Kemnaker. Lalu, temuan dari proses tersebut akan dicatat dalam bentuk nota pemeriksaan.

Yassierli menyebut bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Ini sejalan dengan Pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau disingkat sebagai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan aturan terkait sistem upah di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya agama untuk para pekerja/ buruh di berbagai perusahaan.

Menurut Pasal 2 Ayat (1) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya Agama bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih.

Dia telah secara resmi merilis Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang berfokus pada pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan. Dia menjelaskan bahwa pembayaran THR ini harus dilakukan sepenuhnya dan tidak boleh dicicil, dengan batas akhir adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Hendrik Yaputra dan Dian Rahma Fika bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak