
Pemula di program BPJS Kesehatan mungkin belum sepenuhnya mengerti tentang mekanisme pembayaran serta jumlah uang yang perlu disetor. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang proses pengumpulan dana dan tarif iurannya, bacalah tulisan ini dengan cermat.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas yaitu, kelas 1, 2, dan 3. Tiap tingkat mempunyai aturan kontribusi yang variatif sesuai dengan kondisi keuangan individu. Meskipun begitu, setiap anggota berkesempatan untuk menikmati layanan yang serupa.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus diselesaikan paling telat di tanggal 10 tiap bulan. Jika tanggal 10 tersebut bertepatan dengan hari libur, maka pembayarannya dapat ditunaikannya ke hari kerja selanjutnya.
Bayar BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Dapat dicapai dengan cepat berkat kemajuan teknologi pembayaran digital di Indonesia. Di bawah ini tercantum beberapa metode untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara daring melalui berbagai platfom.
Lewat MobileBanking
Beragam aplikasi perbankan seluler yang disajikan oleh beberapa bank menawarkan fasilitas untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan. Jika Anda memakai BRImo, silakan ikuti petunjuk di bawah ini:
- Buka aplikasi BRImo;
- Masuk dengan memakai nama pengguna dan kata sandi;
- Di halaman awal, pilih menu "Lainnya";
- Pilih menu “Tagihan”;
- Pilih menu “BPJS”;
- Pilih menu “BPJS Kesehatan”;
- Masukkan kode BPJS di bagian "Nomor Pembayaran";
- Klik “Lanjutkan”;
- Tinjau pembayaran;
- Tuntaskan pembayaran dengan masukkan PIN BRImo.
Lewat e-Wallet
Aplikasi dompet elektronik menawarkan fasilitas untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika anda memakai DANA, silahkan ikuti petunjuk di bawah ini:
- Buka aplikasi DANA;
- Login menggunakan username dan password;
- Di beranda, klik opsi "Tampilkan Semua";
- Di bagian "Tagihan/Bills", silakan pilih opsi "BPJS Kesehatan";
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan Anda di dalam kotak yang telah disediakan;
- Klik “enter”;
- Tagihan total yang perlu dibayar akan dicantumkan di sana;
- Klik “Bayar”;
- Selesaikan transaksi dengan memasukkan kode rahasia DANA Anda.
Lewat e-Commerce
Aplikasi jual beli online menawarkan fasilitas untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika Anda memakai Shopee, silakan ikuti petunjuk di bawah ini:Di Pasal 34 dari aturan tersebut disebutkan detail jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas yang harus dibayar oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Informasinya mencakup:
Biaya Keanggotaan BPJS Kesehatan Tingkat Satu
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Biaya Keanggotaan BPJS Kesehatan Tingkat Dua
Biaya yang harus ditanggung oleh peserta PBPU serta peserta BP untuk layanan kesehatan di kamarkelas II adalah sebesar Rp100.000 setiap orang tiap bulannya, pembayaran ini dilakukan oleh peserta PBPU ataupun peserta BP sendiri atau bisa juga melalui pihak ketiga sebagai wakil dari peserta tersebut.