- Mulai tanggal 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mencabut skema perbedaan kelas menjadi satu tingkat saja.
Nantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi Kelas Perawatan Inap Standar (KPIS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Sistem BPJS yang tidak mengenal kelas telah dimulai implementasinya secara bertahap pada tahun lalu.
"BPJS Kesehatan seharusnya dimulai implementasinya pada tahun ini, namun secara bertahap selama dua tahun," demikian ungkap Budi yang dilansir Sabtu (4/1/2025).
Budi juga menyebutkan tentang biaya yang mungkin akan diimplementasikan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Dia menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan mungkin tetap sama seperti sebelumnya.
"Biayanya belum diatur tetapi seharusnya tidak berubah karena dirancang denganharga yang sama," ujar Budi.
Selanjutnya, berapakah biaya iuran untuk BPJS Kesehatan pada masa kini?
Mengamati data yang tersedia, ternyata iuran BPJS Kesehatan untuk bulan April 2025 belum mengalami perubahan.
BPJS Kesehatan tetap menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan sebagaimana terlampir:
Kelas 1: HargaRp150.000 tiap orang setiap bulannya.
Kelas 2: Harga Rp100.000 setiap orang tiap bulannya.
Kelas 3: Biaya adalah Rp42.000 setiap orang tiap bulannya, dengan bantuan dari pemerintah senilai Rp7.000, yang berarti para peserta hanya perlu membayar Rp35.000 perbulan.
Meskipun begitu, terkait wacana peningkatan iuran BPJS Kesehatan setelah bergantinya nama menjadi KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan urusan pemerintah dan akan diinformasikan mengikuti peraturan yang sedang berlaku.
Bagi para peserta yang termasuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya iurannya sebesar Rp42.000 setiap bulan akan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
Untuk para Pekerja Menerima Upah (PMU), kontribusi yang harus diserahkan adalah sebanyak 5% dari pendapatan bulanan mereka, di mana komponennya terbagi menjadi dua: 4% akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya yaitu 1% bakal dipenuhi langsung oleh karyawan itu sendiri. Sedangkan untuk anggota keluarga ekstra semisal anak keempat dan selanjutnya, serta ortu dan mertua, jumlah iurannya mencakup 1% dari penghasilan atau upah tiap individunya dalam satu periode bulan tersebut, hal ini sepenuhnya jadi tanggungan PMU tersebut.
Sangat penting bagi para peserta untuk menyelesaikan pembayaran iurannya tepat pada waktunya sebelum tanggal 10 di tiap bulan supaya status keikutsertaan mereka terus aktif dan bisa menggunakan pelayanan kesehatan dengan lancar.
Sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dan direncanakan untuk selesai sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.
Berikutnya, iuran bagi para peserta akan diresmikan pada tanggal 1 Juli 2025.
Apa tentang iuran sekarang? Tingkat iuran pada saat ini belum berubah sampai adanya informasi selanjutnya dari pihak pemerintah.
Seiring dengan periode peralihan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai tarif sebelumnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Didalamnya juga termasuk aturan untuk pembayaran terlama hingga tanggal 10 setiap bulan, serta tidak adanya dendaa keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Biaya tambahan berlaku apabila dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaannya dipulihkan, peserta akan menerima fasilitas perawatan rumah sakit.
Menurut peraturan tersebut, struktur iuran terbagi menjadi berbagai elemen. Di bawah ini adalah uraiannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung secara langsung oleh Pemerintah.
2. Kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pengusaha sedangkan 1% sisanya menjadi tanggungan peserta.
3. Biaya iuran bagi anggota PPU yang berkarir di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta adalah sekitar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya, di mana pihak empunya usaha menanggung 4% dan sisanya yaitu 1% menjadi tanggungan karyawan mereka.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Untuk siswa kelas III dari Juli hingga Desember 2020, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 25.500. Sebanyak Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi iuran.
- Mulai tanggal 1 Januari 2021, biaya kepesertaan untuk kelompok III ditetapkan menjadi Rp 35.000,- dan pihak pemerintah masih menyediakan subsidi berupa dana iuran senilai Rp 7.000,-.
b. Sejumlah Rp 100.000 tiap orang setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan Kelas II.
c. Seharga Rp 150.000 tiap orang setiap bulannya untuk mendapatkan layanan di kamar perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk para veteran, pendiri kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pendiri kemerdekaan, diatur menjadi 5% dari gaji dasar pegawai negeri sipil tingkat III/a lama kerja 14 tahun setiap bulannya, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Denda BPJS Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa tidak seluruh peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan ditagih denda.
Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.
Peserta non-PBI merupakan orang-orang yang membayar iuran sendiri untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, meliputi individu dengan kondisi ekonomi layak, dan mencakup kelompok berikut:
1. Karyawan yang Mendapatkan Gaji (KMG), misalnya TNI/Polri, pegawai negeri, serta pekerja swasta.
2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPUP) atau anggota mandiri, sepetar freelancer freelance ( freelancer ), pedagang, entrepreneur, dan lain-lain.
"Sehubungan dengan sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI dan PBPU yang ditanggung pemda, selain itu juga tidak akan dikenakan apabila pesertanya hanya menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau mendapatkan perawatan jalan di rumah sakit," terangkan Muttaqien, pada hari Rabu (15/1/2025).
Denda tertinggi adalah Rp 20 juta.
Muttaqien menyatakan bahwa aturan tentang sanksi denda telah ditetapkan menjadi 5% dari estimasi biaya paket INA CBGs menurut diagnosis serta tindakan awal untuk masing-masing bulan keterlambatan sesuai peraturan sebagai berikut:
- Maksimum tunggakan dalam bentuk bulan adalah 12 bulan.
- Denda tertinggi yang maksimal adalah Rp 20 juta.
Sanksi untuk perawatan inap kelas atas merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 45 ayat (5), diketahui bahwa selama 45 hari setelah status keanggotaannya menjadi aktif lagi, peserta yang memiliki tunggakan harus membayarkan sanksi kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali perawatan inap pada tingkatan lanjutan yang telah mereka terima.
Ini menunjukkan bahwa peserta akan ditagih denda apabila menggunakan fasilitas perawatan inap saat dalam periode denda atau hingga 45 hari sesudah status kepesertaan JKN kembali normal.
Apabila tidak menggunakan fasilitas perawatan di rumah sakit, maka peserta individu yang memiliki tunggakan iuran tidak perlu membayar sanksi.
Langkah Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Ponsel
1. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui BRImo
- Luncurkan aplikasi BRImo pada ponsel pintar Anda.
- Masukgunakan nama pengguna dan kata sandi. Anda pun dapat masuk ke BRImo dengan sidik jari.
- Di beranda utama dari aplikasi BRImo, ketuk opsi "Lainnya".
- Pilih “BPJS” pada menu Iuran & Donasi
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih jenis BPJS, "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Denda"
- Masukkan nomor pembayaran BPJS.
- Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan. Untuk keterlambatan pembayaran, kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih "Lanjut" dan masukkan PIN BRImo.
- Proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan selesai.
- Layar akan memperlihatkan konfirmasi dari pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda dapat mengakses bukti transaksi tersebut melalui surel yang telah didaftarkan dalam aplikasi BRImo.
2. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BCA Mobile
- Masuk ke dalam aplikasi BCA Mobile.
- Pilih Menu m-Paymnet.
- Pilih BPJS.
- Klik BPJS Kesehatan.
- Masukkan Nomor Pembayaran.
- Tambahkan yang baru lalu daftarkan penyimpanan.
- Masukan Kode Pembayaran 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS.
- Klik Lanjut.
- Pilih Bayar pada laman konfirmasi.
- Masukkan PIN BCA Mobile.
- Bertahan sampai menerima pemberitahuan pembayaran BPJS Kesehatan.
3. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BNI Mobile Banking
- Buka aplikasi BNI Mobile.
- Masuk menggunakan USER ID dan Kata Sandi.
- Pilih menu Pembayaran.
- Klik BPJS.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukan angka 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Masukkani jumlah bulan.
- Klik Lanjut.
- Verifikasi informasi tagihan BPJS Kesehatan.
- Silakan masukan kata sandi untuk transaksi m-banking BNI.
- Klik Berikutnya untuk melanjutkan pembayaran.
- Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran tagihan sukses.
4. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Livin oleh Mandiri
- Luncurkan aplikasi Livin' oleh Mandiri.
- Login dengan akun.
- Pilih menu Bayar.
- Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
- Masukan angka akun virtual BPJS Kesehatan tersebut.
- Pilih Jumlah Bulan.
- Klik Lanjutkan.
- Klik Total.
- Masukan kode rahasia Livin oleh Mandiri.
- Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.
5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BSI Mobile
- Buka aplikasi BSI Mobile
- Pilih menu "Bayar".
- Pilih "BPJS", lalu masukkan kata sandi atau password BSI Mobile.
- Anda pun dapat masuk menggunakan sidik jari.
- Selanjutnya, pilih "Kesehatan" dan masukkan nomor VA pembayaran BPJS Kesehatan.
- Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan, lalu klik "Selanjutnya".
- Masukkan PIN BSI Mobile dan klik "Selanjutnya".
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang terlihat di layar telah akurat.
- Jika sudah, klik "Selanjutnya".
- Struk akan muncul sebagai bukti bahwa pembayaran BPJS Kesehatan sudah berhasil diselesaikan.
- Pembayaran untuk BPJS Kesehatan telah diselesaikan.
6. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BTN Mobile
- Masuk ke dalam aplikasi BTN Mobile.
- Pilih menu 'Pembayaran'.
- Pilih menu 'BPJS'.
- Pilih 'BPJS Kesehatan'.
- Pilih 'Pembayaran'.
- Pilih akun bank yang akan dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Sisipkan kode pembayaran atau nomor virtual account BPJS Kesehatan untuk Bank BTN dengan cara mengetik angka 88888 lalu tambahkan 11 digit dari nomor yang tertera pada kartu BPJS Anda.
- Klik tombol 'Kirim'.
- Periksa rincian transaksinya, jika telah tepat masukan nominal pembayaran untuk bulan ini.
- Masukkan PIN BTN Mobile.
- Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sukses terlihat.
7. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Klik ikon Tagihan.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
- Klik Cek Tagihan.
- Konfirmasi Identitas peserta.
- Klik Pilih Pembayaran.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.
8. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Klik ikon Tagihan.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
- Klik Lanjutkan.
- Konfirmasi Identitas peserta.
- Klik Bayar.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.
9. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi LinkAja
- Buka aplikasi LinkAja
- Pilih pilihan "BPJS" di bagian depan formulir aplikasi.
- Klik "BPJS Kesehatan"
- Masukkan nomor akun virtual Anda serta tentukan periode dalam bentuk bulan yang diinginkan.
- Klik "Lanjut"
- Cek total faktur yang perlu ditanggung kemudian pilh opsi pembayaran dengan LinkAja.
- Klik "Konfirmasi"
- Klik "Bayar"
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diselesaikan.
10. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi DANA
- Buka aplikasi DANA
- Di beranda, pilih "Tampilkan Lebih Banyak"
- Di bagian "Asuransi Pribadi" pilih "BPJS Kesehatan".
- Masukkan nomor BPJS Anda
- Pastikan bahwa rincian faktur Anda telah tepat sesuai.
- Lanjutkan ke metode pembayaran
- Kamu bisa memilih untuk membayar dengan menggunakan saldo DANA, mentransfer dari bank, atau mengambil dari kartu debit/kredit yang telah tersimpan lewat opsi 'Simpan Kartu'.
- Klik pada tombol "Bayar" guna meneruskan ke tahap pembayaran.
- Berkaslah menunggu sampai proses transaksi terkini terselesaikan.
144 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional BPJS
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. Infeksi HIV/AIDS tanpa adanya komplikasi
4. Tension headache
5. Migrain
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Vertigo Benign Paroksismal Posisional)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Objek tidak dikenal pada konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Penyakit Paru Tuberkulosa Tanpa Komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Luka pada mulut (apatosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (yang meliputi kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri Basiler, Disentri Amuba
61. Hemoroid grade 1/2
62. Infeksi saluran kemih
63. Genore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindrom kekeluaran genital (Gonore dan bukan gonore)
68. Penyakit infeksi pada saluran kencing bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Kekurangan zat besi dalam pengidap anemia selama hamil
76. Perpecahan perineum derajat ½
77. Abses dari folikel rambut atau kelenjar sebaceous
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa adanya kompleksitas
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes Simpleks Tanpa Kompleksi Kedokteran
104. Impetigo
105. Impetigo ulseratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Tahap 1 dan 2 dari penyakit sifilis
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar tingkat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
( )
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel Sudah Tayang di Tribun Jateng