Daftar Bayar Iuran BPJS Kelas 1-3 Hilang, Gantikan dengan Sistem Baru KRISصند

- Mulai tanggal 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mencabut skema perbedaan kelas menjadi satu tingkat saja.

Nantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi Kelas Perawatan Inap Standar (KPIS).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Sistem BPJS yang tidak mengenal kelas telah dimulai implementasinya secara bertahap pada tahun lalu.

"BPJS Kesehatan seharusnya dimulai implementasinya pada tahun ini, namun secara bertahap selama dua tahun," demikian ungkap Budi yang dilansir Sabtu (4/1/2025).

Budi juga menyebutkan tentang biaya yang mungkin akan diimplementasikan dalam sistem BPJS Kesehatan.

Dia menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan mungkin tetap sama seperti sebelumnya.

"Biayanya belum diatur tetapi seharusnya tidak berubah karena dirancang denganharga yang sama," ujar Budi.

Selanjutnya, berapakah biaya iuran untuk BPJS Kesehatan pada masa kini?

Mengamati data yang tersedia, ternyata iuran BPJS Kesehatan untuk bulan April 2025 belum mengalami perubahan.

BPJS Kesehatan tetap menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan sebagaimana terlampir:

Kelas 1: HargaRp150.000 tiap orang setiap bulannya.

Kelas 2: Harga Rp100.000 setiap orang tiap bulannya.

Kelas 3: Biaya adalah Rp42.000 setiap orang tiap bulannya, dengan bantuan dari pemerintah senilai Rp7.000, yang berarti para peserta hanya perlu membayar Rp35.000 perbulan.

Meskipun begitu, terkait wacana peningkatan iuran BPJS Kesehatan setelah bergantinya nama menjadi KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan urusan pemerintah dan akan diinformasikan mengikuti peraturan yang sedang berlaku.

Bagi para peserta yang termasuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya iurannya sebesar Rp42.000 setiap bulan akan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Untuk para Pekerja Menerima Upah (PMU), kontribusi yang harus diserahkan adalah sebanyak 5% dari pendapatan bulanan mereka, di mana komponennya terbagi menjadi dua: 4% akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya yaitu 1% bakal dipenuhi langsung oleh karyawan itu sendiri. Sedangkan untuk anggota keluarga ekstra semisal anak keempat dan selanjutnya, serta ortu dan mertua, jumlah iurannya mencakup 1% dari penghasilan atau upah tiap individunya dalam satu periode bulan tersebut, hal ini sepenuhnya jadi tanggungan PMU tersebut.

Sangat penting bagi para peserta untuk menyelesaikan pembayaran iurannya tepat pada waktunya sebelum tanggal 10 di tiap bulan supaya status keikutsertaan mereka terus aktif dan bisa menggunakan pelayanan kesehatan dengan lancar.

Sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dan direncanakan untuk selesai sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Berikutnya, iuran bagi para peserta akan diresmikan pada tanggal 1 Juli 2025.

Apa tentang iuran sekarang? Tingkat iuran pada saat ini belum berubah sampai adanya informasi selanjutnya dari pihak pemerintah.

Seiring dengan periode peralihan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai tarif sebelumnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Didalamnya juga termasuk aturan untuk pembayaran terlama hingga tanggal 10 setiap bulan, serta tidak adanya dendaa keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Biaya tambahan berlaku apabila dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaannya dipulihkan, peserta akan menerima fasilitas perawatan rumah sakit.

Menurut peraturan tersebut, struktur iuran terbagi menjadi berbagai elemen. Di bawah ini adalah uraiannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung secara langsung oleh Pemerintah.

2. Kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pengusaha sedangkan 1% sisanya menjadi tanggungan peserta.

3. Biaya iuran bagi anggota PPU yang berkarir di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta adalah sekitar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya, di mana pihak empunya usaha menanggung 4% dan sisanya yaitu 1% menjadi tanggungan karyawan mereka.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Untuk siswa kelas III dari Juli hingga Desember 2020, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 25.500. Sebanyak Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi iuran.
  • Mulai tanggal 1 Januari 2021, biaya kepesertaan untuk kelompok III ditetapkan menjadi Rp 35.000,- dan pihak pemerintah masih menyediakan subsidi berupa dana iuran senilai Rp 7.000,-.

b. Sejumlah Rp 100.000 tiap orang setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan Kelas II.

c. Seharga Rp 150.000 tiap orang setiap bulannya untuk mendapatkan layanan di kamar perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk para veteran, pendiri kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pendiri kemerdekaan, diatur menjadi 5% dari gaji dasar pegawai negeri sipil tingkat III/a lama kerja 14 tahun setiap bulannya, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Denda BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa tidak seluruh peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan ditagih denda.

Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.

Peserta non-PBI merupakan orang-orang yang membayar iuran sendiri untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, meliputi individu dengan kondisi ekonomi layak, dan mencakup kelompok berikut:

1. Karyawan yang Mendapatkan Gaji (KMG), misalnya TNI/Polri, pegawai negeri, serta pekerja swasta.

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPUP) atau anggota mandiri, sepetar freelancer freelance ( freelancer ), pedagang, entrepreneur, dan lain-lain.

"Sehubungan dengan sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI dan PBPU yang ditanggung pemda, selain itu juga tidak akan dikenakan apabila pesertanya hanya menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau mendapatkan perawatan jalan di rumah sakit," terangkan Muttaqien, pada hari Rabu (15/1/2025).

Denda tertinggi adalah Rp 20 juta.

Muttaqien menyatakan bahwa aturan tentang sanksi denda telah ditetapkan menjadi 5% dari estimasi biaya paket INA CBGs menurut diagnosis serta tindakan awal untuk masing-masing bulan keterlambatan sesuai peraturan sebagai berikut:

  • Maksimum tunggakan dalam bentuk bulan adalah 12 bulan.
  • Denda tertinggi yang maksimal adalah Rp 20 juta.

Sanksi untuk perawatan inap kelas atas merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 45 ayat (5), diketahui bahwa selama 45 hari setelah status keanggotaannya menjadi aktif lagi, peserta yang memiliki tunggakan harus membayarkan sanksi kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali perawatan inap pada tingkatan lanjutan yang telah mereka terima.

Ini menunjukkan bahwa peserta akan ditagih denda apabila menggunakan fasilitas perawatan inap saat dalam periode denda atau hingga 45 hari sesudah status kepesertaan JKN kembali normal.

Apabila tidak menggunakan fasilitas perawatan di rumah sakit, maka peserta individu yang memiliki tunggakan iuran tidak perlu membayar sanksi.

Langkah Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

1. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui BRImo

  • Luncurkan aplikasi BRImo pada ponsel pintar Anda.
  • Masukgunakan nama pengguna dan kata sandi. Anda pun dapat masuk ke BRImo dengan sidik jari.
  • Di beranda utama dari aplikasi BRImo, ketuk opsi "Lainnya".
  • Pilih “BPJS” pada menu Iuran & Donasi
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis BPJS, "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Denda"
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS.
  • Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan. Untuk keterlambatan pembayaran, kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih "Lanjut" dan masukkan PIN BRImo.
  • Proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan selesai.
  • Layar akan memperlihatkan konfirmasi dari pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda dapat mengakses bukti transaksi tersebut melalui surel yang telah didaftarkan dalam aplikasi BRImo.

2. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BCA Mobile

  • Masuk ke dalam aplikasi BCA Mobile.
  • Pilih Menu m-Paymnet.
  • Pilih BPJS.
  • Klik BPJS Kesehatan.
  • Masukkan Nomor Pembayaran.
  • Tambahkan yang baru lalu daftarkan penyimpanan.
  • Masukan Kode Pembayaran 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS.
  • Klik Lanjut.
  • Pilih Bayar pada laman konfirmasi.
  • Masukkan PIN BCA Mobile.
  • Bertahan sampai menerima pemberitahuan pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile.
  • Masuk menggunakan USER ID dan Kata Sandi.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik BPJS.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukan angka 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkani jumlah bulan.
  • Klik Lanjut.
  • Verifikasi informasi tagihan BPJS Kesehatan.
  • Silakan masukan kata sandi untuk transaksi m-banking BNI.
  • Klik Berikutnya untuk melanjutkan pembayaran.
  • Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran tagihan sukses.

4. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Livin oleh Mandiri

  • Luncurkan aplikasi Livin' oleh Mandiri.
  • Login dengan akun.
  • Pilih menu Bayar.
  • Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukan angka akun virtual BPJS Kesehatan tersebut.
  • Pilih Jumlah Bulan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Klik Total.
  • Masukan kode rahasia Livin oleh Mandiri.
  • Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.

5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BSI Mobile

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih "BPJS", lalu masukkan kata sandi atau password BSI Mobile.
  • Anda pun dapat masuk menggunakan sidik jari.
  • Selanjutnya, pilih "Kesehatan" dan masukkan nomor VA pembayaran BPJS Kesehatan.
  • Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan, lalu klik "Selanjutnya".
  • Masukkan PIN BSI Mobile dan klik "Selanjutnya".
  • Pastikan kembali bahwa seluruh data yang terlihat di layar telah akurat.
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya".
  • Struk akan muncul sebagai bukti bahwa pembayaran BPJS Kesehatan sudah berhasil diselesaikan.
  • Pembayaran untuk BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

6. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BTN Mobile

  • Masuk ke dalam aplikasi BTN Mobile.
  • Pilih menu 'Pembayaran'.
  • Pilih menu 'BPJS'.
  • Pilih 'BPJS Kesehatan'.
  • Pilih 'Pembayaran'.
  • Pilih akun bank yang akan dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Sisipkan kode pembayaran atau nomor virtual account BPJS Kesehatan untuk Bank BTN dengan cara mengetik angka 88888 lalu tambahkan 11 digit dari nomor yang tertera pada kartu BPJS Anda.
  • Klik tombol 'Kirim'.
  • Periksa rincian transaksinya, jika telah tepat masukan nominal pembayaran untuk bulan ini.
  • Masukkan PIN BTN Mobile.
  • Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sukses terlihat.

7. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

8. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Bayar.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

9. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi LinkAja

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih pilihan "BPJS" di bagian depan formulir aplikasi.
  • Klik "BPJS Kesehatan"
  • Masukkan nomor akun virtual Anda serta tentukan periode dalam bentuk bulan yang diinginkan.
  • Klik "Lanjut"
  • Cek total faktur yang perlu ditanggung kemudian pilh opsi pembayaran dengan LinkAja.
  • Klik "Konfirmasi"
  • Klik "Bayar"
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

10. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi DANA

  • Buka aplikasi DANA
  • Di beranda, pilih "Tampilkan Lebih Banyak"
  • Di bagian "Asuransi Pribadi" pilih "BPJS Kesehatan".
  • Masukkan nomor BPJS Anda
  • Pastikan bahwa rincian faktur Anda telah tepat sesuai.
  • Lanjutkan ke metode pembayaran
  • Kamu bisa memilih untuk membayar dengan menggunakan saldo DANA, mentransfer dari bank, atau mengambil dari kartu debit/kredit yang telah tersimpan lewat opsi 'Simpan Kartu'.
  • Klik pada tombol "Bayar" guna meneruskan ke tahap pembayaran.
  • Berkaslah menunggu sampai proses transaksi terkini terselesaikan.

144 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional BPJS

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. Infeksi HIV/AIDS tanpa adanya komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Vertigo Benign Paroksismal Posisional)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Objek tidak dikenal pada konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Penyakit Paru Tuberkulosa Tanpa Komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Luka pada mulut (apatosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (yang meliputi kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri Basiler, Disentri Amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindrom kekeluaran genital (Gonore dan bukan gonore)

68. Penyakit infeksi pada saluran kencing bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Kekurangan zat besi dalam pengidap anemia selama hamil

76. Perpecahan perineum derajat ½

77. Abses dari folikel rambut atau kelenjar sebaceous

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa adanya kompleksitas

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes Simpleks Tanpa Kompleksi Kedokteran

104. Impetigo

105. Impetigo ulseratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Tahap 1 dan 2 dari penyakit sifilis

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar tingkat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

( )

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel Sudah Tayang di Tribun Jateng
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak