
, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto telah mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak telat datang di hari pertama bekerja pasca libur. libur Lebaran Pada tanggal 8 April 2025, Bima menyatakan bahwa kegiatan utama setelah kembali bekerja pasca liburan Idulfitri merupakan acara halal bihalal yang wajib dihadiri oleh semua pegawai negeri sipil agar dapat melaksanakannya dengan tepat waktu.
Wah, tidak mungkin untuk bersantai. Pada hari pertama bekerja, adatnya adalah melaksanakan acara halalbihalal, semua orang ikut serta dalam kegiatan tersebut. on time ," ujar Bima ketika dijumpai pada kegiatan tersebut open house oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada hari Rabu, 2 April 2025.
Bima menyebut bahwa dalam acara halalbihalal, pemimpin dapat mengecek apakah timnya sudah siap untuk kembali beraktivitas pasca liburan Idulfitri. "Oleh karena itu, jangan terlambat," imbuhnya.
Menurut jadwal tahun 2025, liburan bersama Idul Fitri akan selesai pada tanggal 7 April 2025. Semua aktivitas dalam ranah pemerintahan serta pendidikan kembali normal mulai tanggal 8 April 2025 nanti.
Jika ada keterlambatan atau ketidakhadiran pada hari pertama, ASN akan menghadapi konsekuensi. Konsekuensinya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperinci dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan data dari situs web resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Aturan ini mencakup tanggung jawab wajib dan pantangan bersama-sama dengan hukumannya bagi ASN yang tak mentaat atau melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menurut aturan itu, pegawai negeri sipil harus memenuhi semua kewajiban serta menjauhkan diri dari segala larangan yang tertulis pada Pasal 2 sampai Pasal 5. Apabila mereka tak taat akan regulasi ini, PNS bisa dikenakan sanksi disiplin dengan tingkatan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan terkait kedatangan di tempat kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:
- Peringatan verbal untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir bekerja tanpa alasan resmi sebanyak tiga hari kerja berturut-turut dalam jangka waktu 12 bulan.
- Peringatan bertulis untuk Pegawai Negeri Sipil yang absen tanpa alasan resmi sebanyak 4-6 hari kerja secara berkelanjutan dalam jangka waktu setahun.
- Surat ketidakpuasan bertulis untuk PNS yang absen tanpa alasan resmi sebanyak 7-10 hari kerja secara berurutan dalam setahun.
Berikutnya, denda untuk pelanggaran berlevel sedang yang bisa ditujukan terhadap Pegawai Negeri Sipil meliputi:
- Potongan tunjangan 25% untuk setengah tahunnya para abdi negara yang tak hadir bekerja tanpa alasan baku selama antara 11 hingga 13 hari kerja cumulatif dalam rentang waktu 12 bulan.
- Potongan tunjangan kehadiran Aparatur Sipil Negara sebanyak 25 persen untuk jangka waktu sembilan bulan diberikan kepada pekerja yang tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan yang valid secara berturut-turut selama antara 14 hingga 16 hari dalam rentang satu tahun.
- Potongan tunjangan kehadiran Aparatur Sipil Negara sebanyak 25 persen untuk jangka waktu 12 bulan terhadap pejabat yang tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan resmi secara berturut-turut selama 17 hingga 20 (dua puluh) hari dalam rentang satu tahun.
Berikutnya, sanksi paling serius yang bisa dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil meliputi:
- Penggeseran ke posisi yang lebih rendah sebanyak 12 bulan untuk pegawai negeri sipil yang tidak hadir bekerja tanpa alasan resmi selama 21-24 hari kerja dalam rentang waktu satu tahun.
- Pencopotan dari posisinya sebagai pegawai struktural dan dijadikan pegawai pelaksana untuk jangka waktu 12 bulan diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang absen tanpa alasan resmi sebanyak 25 sampai 27 hari kerja dalam setahun.
- Pensiun terhormat bukan karena keinginan pribadi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang valid dan berkelanjutan sebanyak 28 hari kerja atau lebih dalam jangka waktu setahun.
- Pemberhentian dengan hormat bukan karena permohonan pribadi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen dari pekerjaan tanpa alasan yang valid dan berturut-turut selama 10 hari kerja.
Oyuk Ivani Siagian bersumbang dalam penyusunan artikel ini.